You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Terminal Bus Tanjung Priok Sembraut
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Banyak Angkutan Umum Ngetem di Luar Terminal Tanjung Priok

Banyaknya angkutan kota (angkot), metromini, bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang mangkal di depan terminal bus Tanjung Priok Jakarta Utara dikeluhkan warga. Sebab keberadaan angkutan tersebut selama ini kerap menimbulkan kemacetan di ruas Jalan RE Martadinata menuju Yos Sudarso.

Setelah petugas pergi, para sopir angkutan umum kembali ngetem di tempat semula

Pantauan Beritajakarta.com, angkutan umum yang ngetem di luar terminal bus Tanjung Priok beragam. Di antaranya Metromini 41 jurusan Pulogadung-Tanjung Priok, AKAP Primajasa jurusan Tanjung Priok-Merak, Tanjung Priok-Bandung dan AKAP Sinar Jaya jurusan Jakarta-Sidareja. Meski di lokasi telah terpasang rambu larangan parkir, angkutan umum tersebut tetap menaik turunkan penumpang.

Sunardi (47), warga Tanjung Priok mengatakan penertiban terhadap angkutan umum yang mangkal di luar terminal telah kerap kali dilakukan petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Utara. Namun hal tersebut tidak membuat jera para supir angkutan umum karena penertiban yang digelar hanya bersifat penghalauan.

Ratusan Penumpang di Terminal Kampung Rambutan Terlantar

"Setelah petugas pergi, para sopir angkutan umum kembali ngetem di tempat semula," katanya, Jumat (11/3).

Menurut Sunardi, untuk membuat para supir jera, petugas seharunya melakukan tindakan tegas terhadap angkutan yang ngetem di luar terminal. Tindakan tegas tersebut bisa dengan melakukan penilangan atau penderekan.

"Apalagi angkutan ini ngetemnya di sepanjang jalan yang jelas-jelas ada rambu larangan parkir," ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sudinhubtrans Jakarta Utara, Berhard Hutajulu mengaku telah menertibkan angkutan umum di lokasi hingga puluhan kali. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, para supir angkutan umum tersebut selalu melakukan aksi kucing-kucingan ketika digelar razia di lapangan.

"Sesuai aturan yang berlaku, radius 200 meter dari kawasan terminal adalah kewenangan kepala terminal. Kita akan segera berkoordinasi dengan kepala terminal untuk kembali melakukan penertiban," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6332 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3835 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3132 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2987 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1610 personFolmer